KEMANDIRIAN LOKAL

Pendekatan pembangunan melalui cara pandang kemandirian lokal mengisyaratkan bahwa semua tahapan dalam proses pemberdayaan masyarakat desa harus dilakukan secara desentralisasi. Upaya pemberdayaan dengan prinsip sentralisasi, deterministik, dan homogen merupakan kebijakan yang harus dihindari. Karena itu, upaya pemberdayaan yang berbasis pada pendekatan desentralisasi akan menumbuhkan kondisi otonom, di mana setiap komponen akan tetap eksis dengan berbagai keragaman (diversity) yang dikandungnya. Upaya pemberdayaan yang berciri sentralistik tidak akan mampu menemukenali karakteristik spesifik tatanan yang ada, dan cenderung atau secara potensial akan mengabaikan karakteristik tatanan. Sebaliknya, upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara terdesentralisasi akan mampu mengakomodasikan berbagai keragaman tatanan. Pembenaran premis ini dapat dipandang sebagai suatu sistem non linear yang memiliki respon yang sangat peka terhadap perubahan input. Mengingat bahwa input adalah suatu variabel lokal, maka mudahlah dimengerti atau dipahami bahwa kebijakan yang berhasil pada suatu tatanan pembangunan daerah terentu memiliki kemungkinan untuk memicu chaos pada tatanan lainnya, atau sebaliknya.
Sumber : https://sitossi.files.wordpress.com
Terdapat dua prinsip dasar yang selayaknya dianut dalam proses pemberdayaan. Pertama, menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan menurut cara yang dipilihnya sendiri. Kedua, mengupayakan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk memanfaatkan ruang atau peluang yang tercipta.

Berkaitan dengan prinsip tersebut, maka kebijaksanaan yang perlu ditempuh oleh pemerintah pada setiap tingkatan, mulai dari nasional sampai kabupaten/kota melalui penataan kelembagaan pemerintah, dalam arti menghilangkan struktur birokrasi yang menghambat terciptanya peluang atau ruang yang dimaksud, termasuk peraturan perundangundangan, dan atau sebaliknya: membangun struktur birokrasi yang dititikberatkan pada pemberian pelayanan pada masyarakat serta peraturan perundangan yang memudahkan atau meningkatkan aksesibilitas masyarakat di segala aspek kehidupan. Kebijakan ini diterjemahkan misalnya di bidang ekonomi berupa peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap faktor-faktor produksi dan pasar, sedangkan di bidang sosial politik berupa tersedianya berbagai pilihan bagi masyarakat (choice) untuk menyalurkan aspirasinya (voice). Lebih dari itu kemandirian lokal sangat tergantung bagaimana masyarakat desa dapat memegang kendali penyelenggaraan pembangunan dan menentukan sendiri keputusan yang dianggap penting untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Dikutip dari Wahjudin Sumpeno

0 Response to "KEMANDIRIAN LOKAL"

Posting Komentar

wdcfawqafwef